Izin Usaha Perikanan
Landasan Hukum
Persyaratan
Persyaratan Penerbitan SIUP
SIUP Baru
Permohonan SIUP Baru diajukan apabila pelaku usaha/ pemohon belum memiliki SIUP sebelumnya, adapun syarat SIUP Baru yaitu :
· Surat/formulir permohonan
· Rencana Usaha
· Fotokopi KTP
· Fotokopi NPWP
· Surat keterangan domisili usaha
· Pasfoto
· Spesimen tanda tangan
· Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan
· Fotokopi akta pendirian perusahaan (kumulatif >300 GT)
· Fotokopi pengesahan badan hukum dari KEMENKUMHAM (kumulatif >300 GT)
SIUP Perubahan
Permohonan SIUP Perubahan apabila pemilik SIUP ingin mengajukan Perubahan Administrasi (penanggung jawab perusahaan, domisili usaha); pengurangan alokasi; daerah penangkapan ikan (DPI); pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, pelabuhan singgah, atau pelabuhan muat; alat penangkapan ikan (API); dan/atau ukuran kapal penangkap ikan dan/atau ukuran kapal pengangkut ikan. adapun syarat SIUP Perubahan yaitu:
· Surat/formulir permohonan
· Fotokopi SIUP lama
· Fotokopi KTP
· Fotokopi NPWP
· Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan
SIUP Perluasan
Perluasan alokasi adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan dan belum tercantum dalam SIUP, adapun syarat SIUP Perluasan yaitu:
· Surat/formulir permohonan
· Fotokopi SIUP lama
· Fotokopi KTP
· Fotokopi NPWP
· Rencana usaha
· Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan
SIUP Penggantian
Penggantian SIUP dilakukan apabila SIUP asli rusak atau hilang, adapun syarat SIUP Penggantian yaitu:
· Surat/formulir permohonan
· Fotokopi KTP
· Fotokopi NPWP
· Surat kehilangan/laporan dari kepolisian
· Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan
Alur Layanan dan SOP
Registrasi