Imigrasi
Download Aplikasi M-PASPOR
Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) resmi di takedown dari PlayStore seiring dengan peluncuran aplikasi baru oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang diberi nama M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor memiliki keunggulan dibanding APAPO, dimana pada aplikasi ini pemohon paspor tidak hanya dapat mengambil antrian pelayanan paspor tetapi dapat langsung mengisi biodata dan upload dokumen. Sehingga pada saat datang ke Kantor Imigrasi tanpa isi formulir dan dapat dilayani tanpa antri yang begitu lama.
Paspor Baru
Masyarakat Umum
Informasi Umum
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan: *Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
Pembayaran biaya paspor
Pengambilan foto dan sidik jari
Wawancara
Verifikasi
Adjudikasi
Biaya
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Anak di bawah 17 Tahun
Informasi Umum
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Akta kelahiran atau surat baptis
Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
Pembayaran biaya paspor
Pengambilan foto dan sidik jari
Wawancara
Verifikasi
Adjudikasi
Biaya
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Anak Dwikewarganegaraan
Informasi Umum
Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga usia 18 tahun dengan kriteria berikut.
Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA;
Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan ibu WNI;
Anak di luar perkawinan sah ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum menikah;
Anak lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dengan catatan negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Anak di luar perkawinan sah, belum 18 tahun, dan belum menikah yang diakui secara sah oleh ayah WNA;
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun dan diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan.
Catatan:
Dalam hal status kewarganegaraan ganda, seperti dikutip dari pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006, anak harus memilih salah satu kewarganegaran setelah berusia 18 tahun/menikah.
Pernyataan memilih kewarganegaraan disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Prosedur
Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum 1 Agustus 2006
Jika belum melakukan pendaftaran tetap, anak harus memiliki izin keimigrasian. Penyelesaiannya cukup dilakukan di kantor imigrasi setempat.
Jika telah melakukan pendaftaran tetap, hal-hal berikut harus diperhatikan.
Orang tua/wali melapor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan paspor dan Surat Keputusan Menteri tentang perolehan kewarganegaraan ganda terbatas.
Orang tua/wali mengembalikan dokumen imigrasi.
Anak yang berkewarganegaraan ganda dapat diberikan paspor RI dengan dibubuhi cap dalam paspor sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta pasal 5.
Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.
Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir setelah 1 Agustus 2006
Anak dapat diberikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) walaupun mempunyai paspor asing.
Anak dapat diberikan DPRI dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas.
Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.
Berikut adalah fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak dengan berkewarganegaraan ganda terbatas.
Anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali (IMK).
Anak diberikan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI.
Anak dengan dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya.
Anak diberikan cap kewarganegaraan ganda terbatas pada Embarkation-Disembarkation Card (ED Card) miliknya.
Mekanisme Penerbitan
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
Pembayaran biaya paspor
Pengambilan foto dan sidik jari
Wawancara
Verifikasi
Adjudikasi
Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga (KK);
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Biaya
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Calon Pekerja Migran Indonesia
Informasi Umum
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Permohonan paspor biasa bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia diajukan di kantor imigrasi yang berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
Pengajuan permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.
Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Pengesahan
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
Pembayaran biaya paspor
Pengambilan foto dan sidik jari
Wawancara
Verifikasi
Adjudikasi
Biaya
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Haji dan Umrah
Informasi Umum
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga (KK);
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Pengesahan
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,
Pembayaran biaya paspor,
Pengambilan foto dan sidik jari,
Wawancara,
Verifikasi,
Adjudikasi.
Biaya
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Luar Negeri
Informasi Umum
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor baru diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.
Persyaratan
Paspor ayah dan/atau ibu WNI;
Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Prosedur
Jika permohonan paspor diajukan secara manual, Anda harus mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
Tunggu petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan petugas. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Pengesahan
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
Pembayaran biaya paspor;
Pengambilan foto dan sidik jari;
Wawancara;
Verifikasi;
Adjudikasi.
Biaya
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000;
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000;
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian Paspor
Paspor Masih Ada
Informasi Umum
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia,
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik,
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian,
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
Persyaratan untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya:
Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
Paspor lama.
Persyaratan untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009:
KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga (KK);
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000,
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000,
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenai biaya denda sebagai berikut:
Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,
Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,
Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.
Paspor Rusak
Informasi Umum
Penggantian paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu syarat berikut.
Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan),
Masa berlaku paspor telah habis,
Paspor hilang,
Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan,
Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:
Banjir,
Gempa bumi,
Kebakaran,
Huru-hara,
Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
Kartu keluarga (KK);
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
Paspor biasa lama.
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar:
Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan;
Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.
Mekanisme Penerbitan
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000,
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000,
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,
Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,
Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.
Paspor Hilang
Informasi Umum
Penggantian paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:
Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);
Masa berlaku telah habis;
Hilang;
Rusak saat proses penerbitan paspor. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan;
Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan berikut:
Banjir,
Gempa bumi,
Kebakaran,
Huru-hara,
Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Persyaratan
Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut:
Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
Kartu keluarga (KK);
Akta lahir.
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:
Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan;
Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Prosedur
Pengurusan dapat Anda lakukan secara manual di kantor imigrasi dengan cara berikut:
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.
Mekanisme Penerbitan
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000;
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000;
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut;
Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000;
Biaya beban paspor rusak: Rp500.000;
Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.
Di Luar Negeri
Informasi Umum
Permohonan penggantian paspor bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.
Persyaratan
Paspor ayah dan/atau ibu WNI;
Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Prosedur
Jika permohonan paspor diajukan secara manual, Anda harus mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
Tunggu petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan petugas. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000;
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000;
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut:
Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000;
Biaya beban paspor rusak: Rp500.000;
Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.
Ubah Data Paspor
Ubah Data
Biaya
Pelayanan ini dikenakan biaya penggantian paspor.
Mekanisme Pengesahan
Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket.
Petugas akan memproses perubahan data paspor.
Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor.
Petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
Paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.
Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, penyebabnya adalah sebagai berikut.
Persyaratan tidak lengkap
Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
Alasan keimigrasian lain
Prosedur
Anda melakukan pengajuan permohonan.
Anda mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
Anda mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi
Paspor baru Anda diterbitkan.
Persyaratan
Paspor,
Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK),
Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.
Informasi Umum
Perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan meliputi nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin.
Tautan Terkait