Kependudukan & Pencatatan Sipil

SILAO

SILAO (Sistem Informasi Layanan Adminduk Online) dirancang untuk melayani pemohon agar dapat melakukan pendaftaran Adminduk tanpa harus menuju Kantor Dispendukcapil Situbondo di tengah pandemi saat ini. Adapun layanan yang disediakan adalah sebagai berikut :



Petunjuk penggunan SILAO dapat dilihat disini.

Layanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan

Masyarakat dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan di kecamatan seperti:


Kelahiran

Persyaratan  

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 

Pemohon dapat mengajukan permohonan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo.

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Kematian

Persyaratan


Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

KTP-el

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Kartu Keluarga

Persyaratan

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Perubahan Biodata

Persyaratan 

Perubahan Biodata Nama/Tempat Lahir/Tanggal Lahir/Nama Orang Tua/Jenis Kelamin

(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan


Perubahan Biodata Pendidikan

(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan


Perubahan Biodata Pekerjaan

(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan


Perubahan Biodata Agama

(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan


Perubahan Biodata Status Perkawinan

(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan


Perubahan Biodata Gelar

(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan


Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Perkawinan

Persyaratan 


Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Perceraian

Persyaratan

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Pindah Datang

Persyaratan

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Pindah Dalam Kota

Pindah Keluar

Persyaratan

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Orang Terlantar

Persyaratan 

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Tambah Jiwa WNI yang Belum Memiliki NIK

Kartu Identitas Anak (KIA)

Pengangkatan Anak

WNI yang Datang Dari Luar Negeri Karena Pindah

Pembatalan Akta Catatan Sipil

Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk

Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Perubahan Peristiwa Pentingan pada Akta Pencatatan Sipil

Anak Memiliki Kewarganegaraan Ganda

WNI menjadi WNA, WNA menjadi WNI

Hapus Data Ganda

Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing

Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas

Persyaratan 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 

Pemohon dapat mengajukan permohonan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo.

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen

Persyaratan 

Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah mengetahui RT dan RW serta disebutkan alasan kedatangan (bekerja/ sekolah /berobat)


Sistem, mekanisme dan prosedur

Pemohon dapat mengajukan permohonan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo.


Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)