Kependudukan & Pencatatan Sipil
SILAO
SILAO (Sistem Informasi Layanan Adminduk Online) dirancang untuk melayani pemohon agar dapat melakukan pendaftaran Adminduk tanpa harus menuju Kantor Dispendukcapil Situbondo di tengah pandemi saat ini. Adapun layanan yang disediakan adalah sebagai berikut :
Layanan Online Kartu Keluarga (KK)
Layanan Online KTP-EL
Layanan Online Akta Kelahiran
Layanan Online Sinkronisasi Data Online
Layanan Online Kartu Identitas Anak (KIA)
Layanan Online Akta Kematian
Layanan Online Pindah
Layanan Online Datang
Petunjuk penggunan SILAO dapat dilihat disini.
Layanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan
Masyarakat dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan di kecamatan seperti:
Perekaman KTP-EL
Pembuatan KK (Pecah KK, Perubahan Data, Penambahan Anak maksimal berusia 60 hari)
Akta Kelahiran Anak Maksimal Usia anak 60 Hari
Kelahiran
Persyaratan
Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir (WNI)
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM bagi yang punya NIK
Akta Kawin Orang Tua/SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri (bagi nama orang tua yang tercatat di KK)
KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya)
Surat Pernyataan belum masuk KK siapapun dengan diketahui Ketua RT dan Ketua RW (apabila pemohon berusia 3 – 17 tahun).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Kelahiran Tidak Diketahui Asal-usulnya Atau Keberadaannya Orang Tuanya
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian atau SPTJM Kebenaran Data
Kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab dengan 2 (dua) orang saksi.KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kabupaten Situbondo).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Luar Negeri
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Akta Kelahiran Luar Negeri
Surat Keterangan dari KBRI / KJRI / Kementerian Luar Negeri
Surat Terjemahan Akta Kelahiran Luar Negeri yang dikeluarkan Lembaga Penerjemah (asli)
Paspor Bapak, Ibu dan Anak
Akta Perkawinan.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Pencatatan Kelahiran Orang Asing
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
Paspor/dokumen perjalanan/KTP dan KK Orang Asing/SKTT
KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kabupaten Situbondo).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Pencatatan Kelahiran WNI Yang Pindah di Luar Negeri dan Berkunjung ke Indonesia
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
Akta kawin
Paspor/dokumen perjalanan
KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kabupaten Situbondo).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Akta Hilang atau Rusak (Kutipan Akta)
Akta Kelahiran yang rusak (jika rusak);
Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
Fotokopi Akta Kelahiran;
Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
Salinan Akta Kelahiran (Kepengurusan VISA ke Luar Negeri)
Kutipan akta kelahiran;
Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
Dokumen Perjalanan bagi orang asing; Surat permohonan dari perwakilan Negara yang meminta
Perubahan Nama Akta Kelahiran
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Salinan penetapan Pengadilan Negeri/Presedium Kabinet/Keputusan Kemenkumham
Kutipan Akta Kelahiran.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon dapat mengajukan permohonan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Kematian
Persyaratan
Akta Kematian Baru
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Surat Keterangan kematian dari dokter/Surat Pernyataan Kematian dari Keluarga
NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di Kabupaten Situbondo)
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
memudahkan pengajuan
Kematian Karena Ketidak Jelasan Keberadaan Seseorang Karena Hilang Atau Mati Tetapi Tidak Ditemukan Jenazahnya
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Penetapan Pengadilan
NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kabupaten Situbondo.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Kematian Karena Seseorang Yang Tidak Jelas Identitasnya
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Surat keterangan dari Kepolisian
NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kabupaten Situbondo.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
memudahkan pengajuan
Kematian Seseorang Yang Tidak Jelas Keberadaannya Karena Hilang Atau Mati Tetapi Tidak Ditemukan Jenazahnya Dalam Suatu Penerbangan
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan/ nahkoda/ syahbandar
NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kabupaten Situbondo.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Kematian Seseorang Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Dan/Atau Surat Keterangan Kematian
Surat Keterangan Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Penetapan Pengadilan
KTP atau KK Pemohon
KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kabupaten Situbondo).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Pelaporan Kematian Luar Negeri
Surat Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Akta kematian luar negeri
Surat keterangan dari KBRI/KJRI
Surat Terjemahan Akta Kematian Luar Negeri yang dikeluarkan Lembaga Penerjemah tersumpah (asli)
Akta Perkawinan
Paspor/Dokumen Perjalanan.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Pelaporan Peristiwa Kematian WNI Yang Dinyatakan Hilang Di Luar Negeri
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Keterangan Pernyataan Kematian dari Dinas di negara setempat
Penetapan Pengadilan mengenai kematian seseorang.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Pelaporan Kematian Orang Asing
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Paspor/Dokumen Perjalanan; dan/atau SKTT dan/atau KK dan KTP Orang Asing
Surat Keterangan kematian dari dokter/Surat Pernyataan Kematian dariKeluarga
NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kabupaten Situbondo).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Akta Kematian Hilang atau Rusak
Akta Kematian yang rusak (jika rusak);
Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
Fotokopi Akta Kematian;
Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
KTP-el
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Kartu Keluarga
Persyaratan
Cetak Kartu Keluarga Karena Hilang
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
Surat keterangan kehilangan kepolisian.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Pecah Kartu Keluarga
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
Dokumen pendukung pecah KK (buku nikah atau surat cerai atau surat pernyataan)
KK
Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
KK Merah Dan Data Kosong
Form biodata (F1-01) (apabila diperlukan)*
Pengantar RT/RW
KK merah asli / KK simduk asli / surat kehilangan dari kepolisian
KK dan KTP penjamin.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Perubahan Biodata
Persyaratan
Perubahan Biodata Nama/Tempat Lahir/Tanggal Lahir/Nama Orang Tua/Jenis Kelamin
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
Akta Kelahiran dan/atau Buku Kawin dan/atau Ijazah dan/atau Penetapan PN.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Perubahan Biodata Pendidikan
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
Ijazah.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Perubahan Biodata Pekerjaan
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
Bukti dari perusahaan/SK PNS.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Perubahan Biodata Agama
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
Surat keterangan dari pemuka agama/surat baptis/surat masuk agama tertentu.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Perubahan Biodata Status Perkawinan
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
Akta Kawin / Akta Cerai
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Perubahan Biodata Gelar
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
Ijazah.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Perkawinan
Persyaratan
Akta Perkawinan Baru WNI
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
KK dan KTP bagi calon pemohon luar kota
Pas foto pemohon berdampingan 4×6
KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya)
Melampirkan Surat izin menikah dari komandan (TNI/POLRI) (apabila pemohon merupakan anggota TNI/POLRI)
Dispensasi dari Pengadilan Negeri (apabila pemohon berusia kurang dari 19 tahun)
Paspor/ KTP OA/ SKTT dan surat tidak berhalangan menikah dari negara atau perwakilan negaranya yang sudah diterjemahkan oleh penerjamah tersumpah
(apabila pemohon adalah orang asing)Surat Perjanjian Kawin (apabila pemohon melakukan perjanjian kawin)
Akta perceraian (apabila pemohon berstatus cerai hidup)
Akta kematian (apabila pemohon berstatus cerai mati).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Pencatatan Perkawinan Bagi Orang Asing Yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat
perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat KepercayaanDokumen Perjalanan bagi suami atau isteri Orang Asing
Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
Izin dari negara atau perwakilan negaranya.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Paspor/Dokumen Perjalanan suami istri
Akta Nikah Suami dan Istri sesuai dengan Negara/Lembaga Penerbit Akta
Surat Pelaporan Di KBRI/KJRI Negara Setempat
Perjanjian Kawin Yang Telah Dilegalisir Notaris Yang Membuat (Apabila Ada)
Surat Pernyataan Bermaterai Tidak Dalam Keadaan Pailit (apabila mengajukan perjanjian kawin)
Surat Berbahasa Asing Diterjemahkan Oleh Penerjemah Tersumpah
Pas foto berwarna pemohon berdampingan 4 x 6
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Akta Perkawinan Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
Akta Perkawinan yang rusak (jika rusak);
Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
Fotokopi Akta Perkawinan;
Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
Perubahan Nama pada Akta Perkawinan
Akta Perkawinan;
Fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir;
Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
Dokumen perjalanan bagi orang asing.
Surat Keterangan Belum/Sudah/Pindah Menikah
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan belum pernah melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA maupun catatan sipil manapun
Surat keterangan dari kelurahan setempat
Akta Perceraian (untuk cerai hidup) atau Akta Kematian (untuk yang cerai mati)
KTP dan KK Pemohon
Perjanjian Kawin
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Akta Perjanjian Kawin dari Notaris
Akta Perkawinan
Surat Pernyataan bahwa tidak dalam keadaan pailit
Keabsahan akta perkawinan (apabila akta perkawinan terbitan luar kota)
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Pembatalan Perkawinan
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Fotokopi salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Kutipan akta perkawinan
Keabsahan akta perkawinan (apabila akta perkawinan terbitan luar kota).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Perceraian
Persyaratan
Pencatatan Akta Perceraian Baru WNI
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Akta perkawinan /surat kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan kehilangan
Salinan putusan pengadilan dan pengantar PN yang telah berkekuatan hukum tetap
KTP-el dan KK (apabila pemohon berasal dari luar kota)
Pas foto 3×4.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Akta Perceraian Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
Akta Perceraian yang rusak (jika rusak);
Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
Fotokopi Akta Perceraian;
Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
Perubahan Nama pada Akta Perceraian
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Salinan penetapan Pengadilan Negeri
Kutipan Akta Perceraian
Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Pelaporan Peristiwa Perkawinan di Luar Negeri
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Paspor/Dokumen Perjalanan suami istri
Surat Pelaporan di KBRI/KJRI Negara Setempat
Akta Cerai Suami dan Istri Sesuai dengan Negara/Lembaga penerbit Akta.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Pembatalan Perceraian
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
Salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Kutipan akta perceraian
Keabsahan akta perceraian (akta perceraian terbitan luar kota).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Pindah Datang
Persyaratan
Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)*
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah apabila penduduk numpang KK/menyewa rumah/kost
Akta/Surat Nikah (apabila status perkawinan belum kawin tercatat
Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua ( apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah)
Berita acara verifikasi tempat tinggal yang di tanda tangan oleh petugas kelurahan dan mengetahui RT, serta lampiran foto pemohon di depan rumah.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Pindah Dalam Kota
Pindah Keluar
Persyaratan
Pindah Keluar Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
Peristiwa Kependudukan (F1-02) *
Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)
Permohonan yang mencantumkan : NIK yang pindah, Nomor KK dan Alamat tujuan pindah (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Orang Terlantar
Persyaratan
Orang Terlantar
SKPTI (Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas)
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Tambah Jiwa WNI yang Belum Memiliki NIK
Kartu Identitas Anak (KIA)
Pengangkatan Anak
WNI yang Datang Dari Luar Negeri Karena Pindah
Pembatalan Akta Catatan Sipil
Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk
Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
Perubahan Peristiwa Pentingan pada Akta Pencatatan Sipil
Anak Memiliki Kewarganegaraan Ganda
WNI menjadi WNA, WNA menjadi WNI
Hapus Data Ganda
Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing
Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
Persyaratan
Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)
Form biodata (F1-01)*
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F1-04)*
Surat permohonan dan daftar riwayat hidup (sesuai form)
Surat Pernyataan tidak keberatan dari penjamin penggunaan alamat tempat tinggal dari Penjamin (suami, istri, anak kandung, Saudara, tetangga dan Ketua RT)
Fotokopi KK & KTP Penjamin
Dokumen yang dimiliki pemohon
Berita acara outreach dari kelurahan.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon dapat mengajukan permohonan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen
Persyaratan
Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen
Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah mengetahui RT dan RW serta disebutkan alasan kedatangan (bekerja/ sekolah /berobat)
Sistem, mekanisme dan prosedur
Pemohon dapat mengajukan permohonan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)