Download aplikasi PRESISI POLRI

PRESISI Polri adalah kebutuhan akan sebuah sistem dalam menyatukan seluruh layanan data, memberikan kemudahan dalam membuat/membangun sebuah layanan baru, mengintegrasikan layanan yang telah ada dan membuat sebuah standarisasi layanan dari hulu hingga hilir.

Kemampuan tersebut tidak hanya didukung dari spesifikasi perangkat keras (hardware) yang menjadi dasar dari pembuatan, juga bagaimana sistem operasi dan aplikasi yang diterapkan dapat menjadi satu kesatuan sistem yang cepat, aman dan terkontrol.

Layanan pada PRESISI memiliki kelebihan dimana semua layanan Polri untuk masyarakat akan ada di aplikasi PRESISI Polri. Sistem yang cepat dan aman tentunya menjadi keunggulan bagi semua layanan yang ada di PRESISI Polri. Dari mulai mengurus pajak kendaraan, SIM, mengurus izin keperluan masyarakat, informasi polri serta panggilan darurat 110 yang dapat diakses dengan mudah di aplikasi presisi ini.

PRESISI Polri menyediakan fitur-fitur layanan publik online agar memudahkan masyarakat yang membutuhkannya. Fitur-fitur layanan publik online yang disediakan PRESISI Polri adalah sebagai berikut:

Selain fitur-fitur layanan publik diatas, PRESISI juga menyediakan fitur informasi tentang kepolisian untuk masyarakat umum, seperti :


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.


--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru


Memperpanjang masa berlaku SKCK

Catatan :

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :


Biaya Pembuatan SKCK

Dasar :

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.


Pelajari lebih lanjut di sini.

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Tilang

Izin Keramaian

Tautan Terkait