Download aplikasi PRESISI POLRI
PRESISI Polri adalah kebutuhan akan sebuah sistem dalam menyatukan seluruh layanan data, memberikan kemudahan dalam membuat/membangun sebuah layanan baru, mengintegrasikan layanan yang telah ada dan membuat sebuah standarisasi layanan dari hulu hingga hilir.
Kemampuan tersebut tidak hanya didukung dari spesifikasi perangkat keras (hardware) yang menjadi dasar dari pembuatan, juga bagaimana sistem operasi dan aplikasi yang diterapkan dapat menjadi satu kesatuan sistem yang cepat, aman dan terkontrol.
Layanan pada PRESISI memiliki kelebihan dimana semua layanan Polri untuk masyarakat akan ada di aplikasi PRESISI Polri. Sistem yang cepat dan aman tentunya menjadi keunggulan bagi semua layanan yang ada di PRESISI Polri. Dari mulai mengurus pajak kendaraan, SIM, mengurus izin keperluan masyarakat, informasi polri serta panggilan darurat 110 yang dapat diakses dengan mudah di aplikasi presisi ini.
PRESISI Polri menyediakan fitur-fitur layanan publik online agar memudahkan masyarakat yang membutuhkannya. Fitur-fitur layanan publik online yang disediakan PRESISI Polri adalah sebagai berikut:
SKCK (Pembuatan SKCK online)
SIM (Pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM online)
KTA Satpam (Pembuatan Kartu keanggotaan Satpam online)
SP2HP (Layanan informasi perkembangan perkara)
E-Tilang (Layanan pengurusan tilang online)
Pajak Kendaraan (Layanan pajak kendaraan online)
Izin Keramaian (Layanan perizinan untuk pengadaan acara yang melibatkan orang banyak)
PROPAM/DUMAS (Layanan Pengaduan Online)
Izin Senjata Api (Perijinan untuk kepemilikan senjata api)
110 (Layanan call center kepolisian untuk pengaduan masyarakat)
Selain fitur-fitur layanan publik diatas, PRESISI juga menyediakan fitur informasi tentang kepolisian untuk masyarakat umum, seperti :
Museum Polri (Informasi tentang sejarah kepolisian RI)
TV/Radio Polri (Informasi kepolisian digital yang diselingi hiburan aktif)
Lokasi Rawan (Informasi lokasi-lokasi rawan)
Pos Kesehatan (Informasi layanan kesehatan)
Selain itu, juga tersedia fitur berita/informasi terkini atau trending di masyarakat yang memperluas wawasan kita.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tata cara mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Pelajari lebih lanjut di sini.
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Tilang
Izin Keramaian
Tautan Terkait